Suara.com - Eko Ristanto, pelaku teror terhadap pos polisi di Lamongan, Jawa Timur ternyata merupakan residivis dan pernah meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan (LP/Lapas) Kelas I Madiun pada medio November 2016 silam.
Kepala LP Kelas I Madiun, Suharman, Eko yang merupakan pecatan polisi itu pernah menjalani hukuman di Lapas Malang dan kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas I Madiun.
"Memang betul ER pernah menjadi warga binaan Lapas Kelas I Madiun. Dia awalnya napi di Malang dan kemudian dipindahkan di Lapas Madiun tanggal 16 November 2016," kata Suharman seperti dilansir dari Antara pada Rabu (21/11/2018).
Lebih lanjut, Eko sempat menjalani hukuman sembilan bulan di penjara setelah dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan. Pada 3 Juli 2017, Eko baru bisa menghirup udara setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Wabup Bekasi: Saya Tidak Tahu Urusan Meikarta
"ER ini sekitar sembilan bulan menjalani hukuman di Lapas Madiun. ER mendapatkan pembebasan bersyarat," ujar dia.
Setelah keluar dari LP Madiun, kata Suharman, Eko Ristanto tercatat dua kali mendatangi LP Kelas I Madiun untuk menjenguk warga binaan. Salah satu yang dijenguknya adalah napi kasus terorisme. Sedangkan satu warga binaan lain yang dijenguk yaitu napi kasus pidana umum.
"Tercatat dua kali membesuk napi di Lapas Kelas I Madiun. Pernah membesuk napiter satu kali pada tanggal 7 November 2018," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Pos Polisi di Wisata Bahari Lamongan (WBL), Jawa Timur, diteror dua orang yang mengendarai sepeda motor, Selasa (20/11/2018) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.
Insiden itu mengakibatkan seorang polisi bernama Bripka Andreas AP terluka parah di bagian mata. Belakangan, dua pelaku teror itu tertangkap dan diketahui identitasnya sebagai Eko Ristanto (ER) dan M. Syaif Ali Hamdi (MSA) alias Abu Kaisa.
Baca Juga: Perkataan Amien Rais Akan Jewer Ketum Muhammadiyah Tak Patut