Suara.com - Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengklaim tidak pernah melakukan pembahasan soal proyek Meikarta di Cikarang, Jawa Barat, dengan Bupati Bekasi nonaktif yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka KPK, Neneng Hasanah. Pernyataan Eka disampaikan setelah dirinya rampung menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi untuk tersangka Billy Sindoro.
"Tidak ada. Kalau saya sih tidak terkait apa-apa. Saya juga tidak tahu urusan Meikarta," ucap Eka usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2018).
Eka juga mengaku tak pernah mengenal Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, tersangka pemberi suap kepada pejabat Kabupaten Bekasi.
"Oh,nggak ada. Saya nggak kenal mereka," kata Eka.
Baca Juga: Perkataan Amien Rais Akan Jewer Ketum Muhammadiyah Tak Patut
Selain itu Eka mengaku tidak mengetahui kalau petinggi Lippo Group sering melakukan pembahasan di kantor Bupati Neneng membahas perizinan Meikarta.
"Saya tidak tahu. Kebetulan saya di organisasi pemerintah daerah. Saya sebagai wakil bupati hanya diminta keterangannya sebagai saksi," kata Eka.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 9 orang tersangka, yakni Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Billy Sindoro. Kemudian, konsultan Lippo Group yaitu Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Neneng Hasanah beserta anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji oleh para petinggi Lippo Group, terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta pada lahan seluas 774 hektare.
Baca Juga: Disebut Pendukung ISIS, Prabowo: Sumpah Saya Bela Pancasila
KPK menduga uang suap itu dibagi dalam tiga tahap pemberian. Bupati Neneng disebut baru mendapatkan Rp 7 miliar dari Lippo Group.