Suara.com - Kantor Imigrasi Denpasar siap mengawal pemulangan terpidana Bali Nine Renae Lawrence, warga Australia, Rabu (21/11/2018). Renae Lawrence dinyatakan bebas dari hukuman setelah menjalani hukuman 13 tahun di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Bangli terkait kasus penyelundupan 8,2 kilogram heroin.
Setelah dilakukan penandatanganan serah terima dari Kanwil Kemenkumham Bali kepada Konjen Australia, maka terpidana bisa dinyatakan bebas murni.
"Ya, hari ini rencananya setelah dibebaskan dari Rutan Bangli, terpidana penyelundupan heroin dari Indonesia ke Australia pada Tahun 2005 itu langsung dibawa ke Bandara Internasional Ngurah Rai," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Agato Simamora, di Denpasar, Rabu siang.
"Jadi sekarang belum bebas dong dia, karena belum ditandatangani semua. Nanti serah terimanya di Rutan Bangli," katanya.
Baca Juga: Terduga Pembunuh Miming di Sydney Berjuluk 'Letnan' Bali Nine
Renae Lawrence baru dinyatakan bebas pada hari ini setelah Pukul 23.59 WITA.
"Teknisnya kita yang jemput Renae dan langsun dibawa ke Bandara Intenasional Ngurah Rai," katanya.
Untuk persiapan di Bandara Ngurah Rai sudah dilakukan, untuk tujuan ke negara mana pemulangan Renae, pihak Imigrasi tidak bisa menjelaskan secara rinci karena menurutnya hal itu sangat pribadi.
"Kita hanya bertugas mengembalikan ke negara asalnya," ujarnya.
Untuk tim yang dilibatkan mendeportasi Renae dan secara rinci akan disampaikan Kakanwil Kemenkumham Bali di Rutan Bangli. Renae Lawrence menegaskan, tidak ada pihak Konsulat Australia yang ikut mendampingi Renae Lawrence saat pemulangan dilakukan.
Baca Juga: Pemulangan Duo Bali Nine Ditunda Besok, Pakai Pesawat Qantas
"Konsulat mereka hanya memastikan apakah yang dibebaskan hari ini itu warga negaranya saja atau bukan," katanya. (Antara)