Suara.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berkomitmen untuk menyelesaikan kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century. Mereka bahkan sepakat untuk menuntaskan kasus yang diduga sudah merugikan keuangan negara Rp 8 triliun.
"Bagaimana itu berproses penyidik kan yang lebih tahu, dan tentunya pimpinan sudah komit bahwa (kasus Bank Century) ini memang harus selesai segera," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2018).
Saut menerangkan, pihaknya tengah fokus mengembangkan proses penyelidikan kasus Bank Century dari hasil putusan vonis pengadilan terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Devisa Budi Mulya, selama 15 tahun kurungan penjara.
"Itu pasti prosesnya sudah pasti ya. Mengembangkan putusan yang sudah ada pada Budi Mulya, itu sudah pasti. Jadi kita tunggu saja prosesnya," ujar Saut.
Baca Juga: Hingga September, Pembiayaan Kendaraan Wom Finance Naik 23 Persen
Untuk diketahui, selama penyelidikan kasus Bank Century, sebanyak 23 saksi sudah diperiksa KPK. Mereka diantaranta, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.
KPK juga telah menggali keterangan dari mantan Wakil Presiden yang juga mantan Gubernur BI Boediono, serta Komisaris Utama PT Bank Mandiri (Persero) Hartadi Agus Sarwono.