Integritas Anti Korupsi Pemprov Papua dan Polri Rendah

Rabu, 21 November 2018 | 14:00 WIB
Integritas Anti Korupsi Pemprov Papua dan Polri Rendah
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2017. Survei tersebut sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi terhadap 36 kementerian atau lembaga dan pemerintahan daerah. Ada enam kementerian atau lembaga, 15 pemerintah provinsi, dan 15 pemerintah kabupaten atau kota.

Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK, Wawan Wardiana mengatakan sistem survei dilakukan agar dapat memetakan resiko korupsi meliputi gratifikasi dalam layanan, penggelembungan anggaran, nepotisme dalam perekrutan pegawai, hingga dalam pengadaan barang dan jasa.

"Penilaian ini dimaksudkan untuk melihat efektivitas sosialisasi korupsi, whisleblower system, serta upaya anti korupsi yang lainnya," kata Wawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2018).

‎Menurut Wawan responden yang dipakai dalam surevi yakni meliputi pegawai internal lembaga, pengguna layanan atau stakeholder (eksternal), ahli bidang korupsi, dan hasil kepatuhan LHKPN dari lembaga terkait maupun laporan pengaduan dari masyarakat kepada KPK.

Baca Juga: KPK Akan Periksa Ketua DPRD Labuhanbatu

Berdasarkan hasil survei tersebut, bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh memperoleh indeks integritas tertinggi, sementara Pemerintah Kabupaten Papua mendapatkan nilai terendah.

Wawan menyebut hasil survei dengan indeks mendekati 100 menunjukan resiko korupsi rendah dan ada kemampuan sistem untuk merespon kejadian korupsi dan pencegahan secara lebih baik.

"Untuk nilai tinggi bukan berarti kejadian korupsi tidak akan terjadi, karena korupsi sebagaimana tindak pidana lain dapat terjadi meski dalam sistem yang sudah mapan sekalipun," tutup Wawan.

Rincian sebagai berikut :

1. Pemkot Banda Aceh : 77.39
2. Pemkab Bandung : 77.15
3. Kemenkeu (Dirjen Bea Cukai) : 76.54
4. Kemenkes : 74.93
5. Pemkot Madiun :74.15‎
6. Kementerian Perhubungan : 73.4‎
7. Pemkot Tangerang : 72.87
8. Pemkot Banjarmasin : 71.73‎
9. Pemkot Makassar : 70.7‎
10. Pemkot Padang : 70.64‎
11. Pemprov Jawa Barat : 70.46‎
12. Kementerian Agraria/BPN : 69.12‎
13. Pemprov Sumbar : 68.51‎
14. Pemprov Kepulauan Riau : 67.59‎
15. Pemprov Sulawesi Tengah : 67.49‎
16. Pemkab Deli Serdang : 65.87‎
17. Pemkot Samarinda : 65.8‎
18. Pemprov Jambi : 65.14‎
19. Pemkot Palangkaraya : 65.12
20. Pemprov NTT‎ : 65.09
21. Pemkab Klaten : 64.68
22. Pemprov Bengkulu : 63.77‎
23. Pemprov Kalteng : 63.67
24. Pemprov Riau : 63‎
25. Pemkot Pekanbaru : 62.89‎
26. Pemkot Palu : 62.77‎
‎27. Pemkot Mataram : 62.01
28. Pemprov Sumut‎ : 60.79
29. Pemprov Aceh‎ : 60.07
‎30. Pemprov Papua Barat : 59.1
31. Pemkot Bengkulu : 58.58
32. Pemprov Banten : 57.64
33. Pemprov Maluku Utara : 55.01
34.‎ Kepolisian Republik Indonesia : 54.01
35. Pemprov Papua‎ : 52.91

Baca Juga: KPK Panggil Wakil Bupati Bekasi Terkait Kasus Suap Izin Meikarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI