Jaksa Bekasi Datang ke Rekonstruksi Pembunuhan Keluarga Gaban

Rabu, 21 November 2018 | 13:46 WIB
Jaksa Bekasi Datang ke Rekonstruksi Pembunuhan Keluarga Gaban
Rekonstruksi pembunuhan Gaban Nainggolan. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota melibatkan unsur Kejaksaan Negeri Bekasi dalam proses rekonstruksi pembunuhan keluarga Gaban Nainggolan (38) di Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi, Rabu (21/11/2018) siang. Sang pembunuh, Haris Simamora juga ikut.

Tim dari Kejari Bekasi nampak mengamati 37 adegan rekonstruksi di rumah kontrakan RT02 RW07 Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi yang dimulai sejak pukul 11.30 WIB.

"Pada rekonstruksi perdana di rumah kontrakan korban ini, kami sengaja melibatkan Kejaksaan Negeri Bekasi agar berkasnya bisa cepat dilanjutkan ke tahapan persidangan," kata Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto saat memimpin jalannya rekonstruksi.

Dalam rekonstruksi pembunuhan itu, melibatkan empat pemeran pengganti, yakni Gaban Nainggolan selaku suami, Maya Boru Ambarita (37) selaku isteri, Sarah Boru Nainggolan (9) anak pertama dan Arya Nainggolan (7) anak kedua yang seluruhnya tewas dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Polisi Dobrak Pintu Kontrakan saat Rekonstruksi Haris Bunuh Gaban

Sedangkan Haris Simamora memerankan secara langsung pelaku pembunuhan di TKP. Indarto mengatakan kecil kemungkinan kasus pembunuhan Diperum dan keluarganya melibatkan tersangka lain.

"Untuk rekonstruksi hari ini sudah agak bulat, kecil kemungkinan ada tersangka lain, kita sudah laksanakan prarekonstruksi pada Selasa (20/11/2018). Pelaku sementara masih tunggal, namun semua kemungkinan ada," katanya.

Dikatakan Indarto, pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 340 dan 348 dan atau 365 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI