Warga Teriak ke Haris Simamora: Hukum Mati, Jangan Kasih Ampun

Rabu, 21 November 2018 | 13:13 WIB
Warga Teriak ke Haris Simamora: Hukum Mati, Jangan Kasih Ampun
Rekonstruksi pembunuhan Gaban Nainggolan. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Warga yang melihat rekonstruksi pembunuhan keluarga Gaban Nainggolan teriak meminta Haris Simamora dihukum mati, Rabu (21/11/2018). Warga berkumpul di rumah di Tempat Kejadian Perkara (TKP) rumah kontrakan RT02 RW07Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

Haris disambut hujatan sejumlah tetangga dan keluarga korban saat tiba di lokasi rekonstruksi pembunuhan di Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi, Rabu siang.

Tersangka HS tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) rumah kontrakan RT02 RW07Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi pukul 11.30 WIB.

"Hukum mati saja pak, jangan kasih ampun pembunuh sadis seperti itu," teriak salah satu warga di tengah kerumunan.

Baca Juga: Warga Merangsek Tonton Rekonstruksi Haris Bunuh Keluarga Gaban

Kedatangan HS dikawal Tim gabungan kepolisian dari Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), Subdit Reserse Mobile Polda Metro Jaya. Tersangka duduk di kursi belakang satu unit mobil operasional polisi berwarna hitam dengan pengawalan ekstra ketat.

Lokasi rekonstruksi itu menjadi tempat pertama yang disinggahi polisi selain dua TKP lainnya di kawasan Cikarang dan Garut yang akan menjadi petunjuk hukum pembunuhan Gaban Nainggolan (38) suami, Maya Boru Ambarita (37) istri, Sarah Boru Nainggolan (9) anak pertama, dan Arya Nainggolan (7) anak kedua.

Makian dari ratusan warga di sekitar TKP nampak tidak direspon oleh tersangka HS yang saat itu mengenakan pakaian tahanan Polda Metro Jaya berwarna oranye dengan posisi tangan diborgol dan wajah yang tertutup masker hitam.

Sepupu korban itu nampak berlalu mengacuhkan teriakan warga dan berjalan menuju rumah kontrakan untuk menjalani sekitar 37 adegan rekonstruksi kasus pembunuhan Diperum dan keluarga. Proses rekonstruksi kasus pembunuhan itu dipimpin langsung oleh Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto.

Selain melakukan rekonstruksi di rumah kontrakan korban, polisi juga akan menuju ke sejumlah lokasi lainnya, yakni di Cikarang Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Garut. Adapun tujuan dari kegiatan rekonstruksi ini untuk memperagakan bagaimana tersangka HS melakukan pembunuhan dan menguji kebenaran logika hukum peristiwa yang terjadi.

Baca Juga: Rekonstruksi di Kontrakan Keluarga Gaban, Haris Lakukan 37 Adegan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI