Suara.com - Komisi Pemberamtasan Korupsi atau KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Dahlan Bukhari. Dia diperiksa dalam kasus suap terkait proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara 2018.
Dahlan rencana diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Thamrin Ritonga. Thamrin Ritonga merupakan orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap.
"Kapasitas (Dahlan Bukhari) menjadi saksi untuk tersangka TR (Thamrin Ritonga)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikonfirmasi, Rabu (21/11/2018).
Thamrin merupakan tersangka ke 4 dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara Tahun 2018.
Untuk itu, Thamrin disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.