Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menyerahkan tersangka pembunuh Abdullah Fitri Setiawan (43) atau Dufi kepada Polda Jawa Barat. M Nurhadi ditangkap usai penangkapan di wilayah hukum Kota Bekasi, Selasa (20/11/2018).
Pengungkapan kasus mayat dalam drum di wilayah Kecamatan Kalapanunggal, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor itu mulai menemukan titik terang setelah tertangkapnya M Nurhadi di Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi Selasa (20/11/2018) pukul 14.30 WIB.
"Hari ini tersangka atas nama M Nurhadi (32) diserahkan ke Polda Jabar sesuai tempat kejadian perkara (TKP)," kata Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari di Bekasi, Rabu.
Tersangka Nurhadi ditangkap oleh Tim Sub-Direktorat III Reserse Mobile Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kompol Handik Zusein. Nurhadi ditangkap tanpa perlawanan dekat cucian motor 'Omen' belakang Kelurahan Bantargebang, Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi.
Baca Juga: Motif Pembunuhan Dufi Eks Wartawan Nasional Masih Misterius
Tersangka yang diketahui bertempat tinggal di Jalan Narogong Cantik Raya Blok D140/3 RT01 RW23 Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi itu, diketahui masih membawa barang milik korban.
Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan pada pelaku berupa ponsel korban, Kartu Tanda Penduduk (KTP) korban, Surat Izin Mengemudi (SIM) korban, kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dan buku tabungan milik korban.
Abdullah Fitri Setiawan diketahui sebagai pekerja swasta yang tinggal di Perumahan Catalina Blok AB No 23 Pagedangan Tangerang. Abdullah menjadi korban pembunuhan di kontrakan Ibu Laksmi RT03 RW04 Kampung Bubulak pukul 14.00 WIB pada Sabtu (17/11) di Desa Bojongkulur Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Jasad korban ditemukan pada Minggu (18/11/2018) pukul 06.30 WIB di dalam tong kawasan Industri Kelapa Nunggal Kabupaten Bogor. (Antara)
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Dufi Hari Ini Diserahkan Ke Polda Jabar