Suara.com - Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 55 juta dari Kantor Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu. Penyitaan ini usai penggeledahan di kantor bupati. Uang tersebut diduga berasal dari salah satu kepala dinas di Pemkab Pakpak Bharat.
"Kami temukan uang Rp 55juta dari kantor bupati yang diduga berasal dari salah satu kepala dinas di Pakpak Bharat dan terkait dengan perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Rabu (21/11/2018).
Febri menyebut tim melakukan penggeledahan sejak hari Senin dan Selasa (20/11/2018) kemarin. Adapun lokasi penggeledahan dilakukan di delapan lokasi di Medan, Sumatera Utara.
Lokasi itu antara lain, rumah pribadi dan kantor Bupati Pakpak Bharat, rumah Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali serta Kantor Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat. Kemudian, kantor dan rumah Hendriko Sembiring dan sebuah rumah di Desa Salak 1.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Iin Puspita Ternyata Sepasang Kekasih
"Semua kami geledah dan disita dokumen proyek, BBE berupa ponsel, cctv dan dokumen transaksi perbankan," ungkap Febri.
Febri menegaskan, bagi pihak -pihak terutama kepala dinas di Pakpak Bharat yang pernah menerima uang ataupun ada perintah dari Bupati Remigo meminta uang kepada pihak lain agar bersikap kooperatif. Penyidik menduga bahwa aliran uang yang diterima Bupati Pakpak Bharat berasal dari sejumlah kepala dinas.
"Di mana sikap kooperatif tersebut tentu akan kami hargai," imbuh Febri.
Untuk diketahui, dalam operasi tangkap tangan (OTT), Remigo diduga menerima suap sebesar Rp 550 juta. Bupati Remigo terjaring OTT KPK pada Minggu (18/11/2018) dini hari.
Selain Remigo, KPK juga menangkap 5 orang lainnya di 3 kota terpisah, yakni Medan, Jakarta dan Bekasi.
Baca Juga: Pengakuan Pelaku, Bunuh dan Simpan Jasad Iin Puspita di Lemari
Selain Remigo Yolando Berutu, dua orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan pihak swasta yakni Hendriko Sembiring.