Pelaku Pembunuhan Dufi Hari Ini Diserahkan Ke Polda Jabar

Rabu, 21 November 2018 | 09:27 WIB
Pelaku Pembunuhan Dufi Hari Ini Diserahkan Ke Polda Jabar
Abdullah Fitri Setiawan alias Dufi (dok pribadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi telah meringkus terduga pelaku pembunuhan Abdullah Setiawan alias Duffi. Ia diduga menjadi korban pembunuhan yang jasadnya dimasukkan ke dalam drum atau tong plastik warna biru di Bogor, Jawa Barat.

Pelaku diketahui berinisial MN atau M Nurhadi. Ia ditangkap di Bekasi oleh tim dari Polda Metro Jaya. Karena kasus pembunuhan itu berada di daerah hukum Jawa Barat, maka hari ini terduga pelaku pembunuhan Dufi itu anak diserahkan ke Polda Jawa Barat.

"Kasus dalam drum nanti Polda Jabar, siang (terduka pelaku atau tersangka) akan diserahkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat, Kamis (20/11/2018).

Usai tersangka diserahkan, maka proses hukum selanjutnya ada di Polda Jawa Barat.

Baca Juga: Misteri Kematian Dufi dan Investigasi Mobil Esemka

"Pelaku segera dilimpahkan ke Bogor. Hal-hal lain silakan ke Polres bogor," ujar Argo.

Sebelumnya, pelaku pembunuhan Dufi yang diketahui sebagai mantan wartawan di sejumlah media nasional itu ditangkap di dekat cucian motor Omen yang berada di belakang Kelurahan Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat. MN ditangkap sekitar pukul 14.30 WIB.

"Prinsipnya Polda Metro membantu Polres Bogor dalam mengungkap pelaku, mengingat korban ada di PMJ Polda Metro Jaya dan pelaku juga di wilayah Polda Metro Jaya," ujar Argo.

Terduga pelaku bernama M Nurhadi, pria kelahiran Jakarta, 11 Juli 1983 itu merupakan karyawan swasta. Pelaku beralamat di Jalan Narogong Cantik Raya D140/3 RT 1 RW 23 Pengasinan, Rawa Lumbu, Bekasi Kota.

Pelaku ditangkap sedang menggunakan telepon genggam korban. Saat digeledah, polisi menemukan barang-barang dan identitas milik korban. Seperti handphone, KTP, SIM, kartu-kartu ATM dan buku tabungan milik korban.

Baca Juga: Keluarga Dufi, Korban Pembunuhan dalam Tong, Tak Kenal Pelaku

Terduga pelaku akan dikenakan Pasal 340 sub 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) sub pasal 363 dan atau Pasal 480.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI