Otak Penganiayaan di Diskotek Bandara Ternyata Residivis

Rabu, 21 November 2018 | 05:15 WIB
Otak Penganiayaan di Diskotek Bandara Ternyata Residivis
Ilustrasi penganiayaan, penyerangan, pemukulan, pengeroyokan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otak di balik aksi pengeroyokan yang terjadi di Diskotek Bandara Daan Mogot, Jakarta Barat pada 17 Oktober ternyata merupakan residivis yang terlibat kasus penganiayaan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Edi Suranta Sitepu di Jakarta, Selasa menyebut pelaku Frengky Danger Manu alias Frengky alias Engky (25) dan Julius Umbu Ngailu alias Boby (38) pernah di penjara pada 2013 lalu.

Kedua pelaku dibekuk di tempat persembunyian di Dusun Samhin, Desa Padang Baru, Pangkalan Baru, Pangkalpinang, Bangka Belitung, Minggu (18/11).

"Perlu kami sampaikan bahwa Engky merupakan residivis pada 2013. Dia melakukan penganiayaan terhadap seorang ibu-ibu penjual kopi yang terdapat luka pada bagian vital dan sudah dihukum," ujar AKBP Edi.

Baca Juga: Sebelum Dimasukan ke Tong Sampah, Nurhadi Bunuh Dufi di Kontrakan

Selain itu, ia menjelaskan Boby merupakan residivis pengeroyokan atau penganiayaan di Taman Aries, Kembangan pada 2014. Boby sudah menjalani hukuman penjara selama satu tahun enam bulan di Rutan Salemba.

"Kedua pelaku setelah keluar dari penjara masih melakukan aksi-aksi serupa, tindakan-tindakan premanisme, kemudian melakukan penganiayaan dan sekarang melakukan pembunuhan di diskotek," ujar dia.

Hingga kini, dua tersangka tersebut dalam penahanan Polres Metro Jakarta Barat guna dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Sementara, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat kini mengejar 12 pelaku pengeroyokan Diskotek Bandara Daan Mogot Jakarta Barat yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Belasan pelaku masih diburu yakni berinisial LU (30), LE (40), W (20), U (20), MJ (23), JM (28), MX (32), I ( 29), V (24), J (22), E (37), dan l (20).

Sedangkan pelaku yang sudah tertangkap dijerat Pasal 338 jo 170 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan terancam penjara di atas tujuh tahun.

Baca Juga: Dari Tangan Pembunuh, Polisi Temukan Barang Berharga Milik Dufi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI