Suara.com - Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti terkait penangkapan M. Nurhadi (35) pelaku dalam kasus pembunuhan freelance marketing Tv Muhammadiyah (TvMU) Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi. Adapun barang bukti yang disita dari tangan pelaku yakni telepon seluler, KTP, ATM dan SIM milik korban.
"Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan pada pelaku ada hp korban, ktp korban, sim korban, kartu-kartu ATM dan buku tabungan milik korban
," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (20/11/2018).
Namun, Argo belum bisa menjelaskan motif pelaku yang melakukan pembunuhan terhadap Dufi. Dia hanya menyampaikan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya usai ditangkap di sebuah tempat pencucian sepeda motor di kawasan Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga: Dibekuk di Steam Motor, Pembunuh Dufi Terlacak dari Sinyal HP
"Saat ini pelaku akan dibawa ke Resmob Polda Metro Jaya dilakukan pemeriksaan," kata dia.
Seperti diketahui, mayat laki-laki dalam drum plastik ditemukan pemulung di Kampung Narogong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (18/11/2018) pagi. Saat ditemukan, tangan dan kaki korban dalam kondisi terikat dengan lakban.
Polisi yang datang ke lokasi membawa jasad korban ke RS Polri Kramatjati untuk diautopsi. Hasilnya, korban diketahui bernama Abdullah Fitri Setiawan warga Tanggerang dan eks wartawan di beberapa media nasional.