Suara.com - Polisi akhirnya bisa membekuk pelaku terkait kasus pembunuhan terhadap Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi yang jasadnya ditemukan dalam tong sampah biru di Kampung Narogong, Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Iya benar, pelakunya sudah ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika dikonfirmasi Suara.com, Selasa (20/11/2018).
Pelaku yang dibekuk dalam kasus ini bernama M. Nurhadi. Polisi menangkap Nurhadi di kawasan di Bantar Gebang Bekasi sekitar pukul 14.30 WIB.
Terkait penangkapan itu, polisi telah menggelandang Nurhadi ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
Seperti diketahui, mayat laki-laki dalam drum plastik ditemukan oleh pemulung di Kampung Narogong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (18/11/2018) pagi.
Baca Juga: Kasus Mayat dalam Tong Plastik, Polisi Turut Periksa Istri Dufi
Polisi yang datang ke lokasi membawa jasad korban ke RS Polri Kramatjati untuk diautopsi. Hasilnya, korban diketahui bernama Abdullah Fitri Setiawan warga Tanggerang, eks wartawan nasional.