Suara.com - Polisi memberi ultimatum agar PD dan Rz, dua buronan terkait kasus perampokan sadis bisa segera menyerahkan diri. Peringatan tersebut diberikan setelah rekan bandit tesebut ditembak mati dan telah dijebloskan ke penjara.
"Sebaiknya menyerahkan diri baik-baik agar hukumnya bisa diproses dan tentunya itu akan menjadi pertimbangan hukum untuk mendapatkan keringanan," ujar Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan di Gowa, Selasa.
Ia mengatakan RZ dan PD bukan pemain baru. Keduanya bersama sindikatnya kerap melakukan perampokan di wilayah Gowa dan terkenal sadis kepada korbannya. Selama buron, kedua nama penjahat tersebut sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam kasus ini, polisi telah menembak mati JR karena menyerang anggota ketika hendak diringkus di Kabupaten Jeneponto pada 13 November 2018. Kemudian pelaku berinisial KN (45) juga sudah ditangkap dan telah dikirim ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Gowa.
Baca Juga: Nasib First Media Belum Jelas, Kemkominfo: Tawaran Mereka Menarik
"Semuanya ada empat kawanan pencuri. Mereka ini punya banyak TKP (tempat kejadian perkara). Kalau di Gowa umumnya adalah curanmor (pencurian kendaraan bermotor) kalau di luar seperti Bontang, merampok toko emas," katanya.
Kawanan bandit diburu polisi setelah melancarkan aksi perampokan di sebuah toko emas. Para pelaku juga membunuh pemilik toko tersebut dan langsung membawa kabur 8 kilogram.
"Catatan kejahatan para pelaku ini banyak. Di Bontang itu merampok toko emas dan membunuh pemiliknya. Di Gowa ini beberapa TKP juga melakukan pencurian kendaraan bermotor. Makanya, untuk dua rekannya yang lain kami minta agar segera menyerahkan diri ke polisi," kata
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Gowa AKP Herly Purnama. (Antara).