Suara.com - Supriyadi alias Lorenzo, seorang lelaki pekerja seks komersial alias gigolo asal Tubhan hanya bisa tertunduk saat digiring petugas dari Cyber Kriminal Khusus Polda Jawa Timur.
Supriyadi yang menjadi pria panggilan sejak tahun 2012 ini ditangkap polisi, lantaran melakukan pemerasan pada teman kencan.
Ia mengancam penyewanya dengan modus menyebarkan video kencan mereka ke rekan kerja dan keluarga korban.
"Berkat kejelian tim cyber Polda Jatim, akhirnya pelaku bisa dilacak dan ditangkap tangan saat melakukan pemerasan," ujar Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan dalam jumpa persnya di Lobi gedung Tribrata Mapolda Jatim, Selasa (20/11/2018).
Baca Juga: Polisi Telisik Motif Dua Pelaku Teror Berkatapel di Lamongan
Lebih lanjut, seperti dilaporkan Beritajatim.com, kapolda menyatakan pelaku yang ditangkap di Apartemen Educity Stamford kamar nomor 1001 Surabaya ini meminta uang ke korban sebanyak Rp 500 juta.
Korban baru akan menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta pada tersangka.
"Tersangka memeras korbannya dengan modus akan mengunggah video visual atau adegan yang telah dilakukan dan akan menyebarkan ke media sosial apabila permintaannya tidak dipenuhi," ujar Luki.
Petugas hingga kekinian masih mendalami adanya korban lain yang kabarnya mencapai delapan orang tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 27 ayat (4) Jo pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Berita ini kali pertama diterbitkan Beritajatim.com dengan judul “Peras Teman Kencan, Seorang Gigolo Ditangkap Polisi”
Baca Juga: Jadi Tumbal Ritual Mesum, Gadis E Disetubuhi sampai Jatuh Sakit