Rawan Dicurangi, Bawaslu Diminta Awasi Pemilih Disabilitas Mental

Selasa, 20 November 2018 | 15:21 WIB
Rawan Dicurangi, Bawaslu Diminta Awasi Pemilih Disabilitas Mental
Ilustrasi pencoblosan di TPS. [suara.com/Erick]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Suhud Aliyudin turut mengomentari keputusan Komisi Pemilihan Umum yang memperbolehkan kaum disabilitas mental bisa ikut mencoblos di Pemilu 2019 dengan syarat khusus.

Suhud menyampaikan, seyogyanya pemerintah harus menjamin setiap warga negara untuk menggunakan hak pilihnya di pemilu. Namun, kata dia, harus ada pengawasan agar hak memilih para penyandang gangguan mental itu tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

"Di saat yang sama mencegah kemungkinan terjadinya manipulasi pemilih. Di mana penyandang disabilitas mental yang tidak memenuhi kriteria sehat tetap 'dipaksa' untuk memilih," jelas Suhud kepada Suara.com, Selasa (20/11/2018).

Selain itu, Suhud meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat menjamin agar kaum disabilitas mental tak mendapatkan intervensi saat melakukan pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS)

Baca Juga: Mantan Pemain Ungkap Modus Pengaturan Skor Liga Indonesia

"Pihak-pihak terkait, terutama Bawaslu, harus proaktif mengawasi bagaimana menjamin 400 ribu penyandang (disabilitas mental) dipastikan sehat dan memenuhi syarat untuk memilih. Semua pihak harus menjunjung tinggi asas kejujuran," pungkasnya.

Untuk diketahui, KPU menyatakan kaum disabilitas mental atau seseorang yang mempunyai gangguan kejiwaan bisa mencoblos di Pemilihan Umum atau Pemilihan Presiden / Pilpres 2019 atau pemilihan legislatif / Pileg 2019. Disabilitas mental bisa mendaftar ke daftar pemilih tetap (DPT).

Komisioner KPU Pramono Ubaid menjelaskan syarat warga penyandang gangguan mental bisa mencoblos dengan membawa bukti surat keterangan dokter jiwa.

Disabilitas mental bisa mencoblos itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 tahun 2018, tentang pemilih di dalam negeri. Jumlah disabilitas mental menurut data KPU sekitar 400 ribu orang.

Baca Juga: Begini Tips Duduk Nyaman Meski Punya Ambeien

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI