Suara.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur menyatakan telah memeriksa dua saksi ahli yang diajukan politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo. Pemeriksaan itu terkait kasus pencemaran nama baik dan ujaran idiot.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusef Gunawan mengatakan dua saksi ahli yang diajukan Ahmad Dhani yakni ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) Kemenkominfo dan ahli pidana dari Universitas Tri Sakti Jakarta telah diperiksa.
"Saksi ahli sudah dilakukan pemeriksaan. Saksi yang meringankan Ahmad Dhani sudah kami akomodir. Namun satu nama yang diajukan sampai saat ini belum dapat hadir," kata Yusef di Surabaya, Selasa (20/11/2018).
Polisi sudah memberikan waktu dua minggu kepada Ahmad Dhani untuk menghadirkan saksi yang diajukan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan salah satu saksi tidak bisa hadir.
Baca Juga: Akun Instagram Ahmad Dhani Disita Polisi, Mirip Kasus Buni Yani
"Tahapan proses penyidikan dan pemberkasan sudah kita laksanakan. Pelimpahan berkas menunggu hasil laboratorium terkait penelitian dari alat bukti yang disita," katanya.
Terkait bukti, beberapa waktu lalu Ahmad Dhani telah menyerahkan "handphone" yang dia pakai untuk vlog dan menyebut orang-orang yang menghadangnya di Hotel Majapahit "idiot".
Selain itu pihaknya sudah menyita akun instagram milik Ahmad Dhani saat pengeledahan di rumahnya di Jakarta.
Sebelumnya, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dan ujaran kebencian karena kata idiot yang dia ucapkan di vlog saat dihadang oleh pendemo yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Hotel Majapahit Surabaya 26 Agustus 2018 lalu. (Antara)
Baca Juga: Ujaran Idiot, Polisi Periksa Saksi Ahli Ahmad Dhani Pekan Depan