Bisa Nyoblos, Tim Prabowo Waspada Orang Gangguan Jiwa Didoktrin

Selasa, 20 November 2018 | 14:08 WIB
Bisa Nyoblos, Tim Prabowo Waspada Orang Gangguan Jiwa Didoktrin
Prabowo mengundang blogger, youtuber dan influenser milenial di kediamannya. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mewaspadai kaum disabilitas mental atau seseorang yang mempunyai gangguan kejiwaan bisa diarahkan untuk memilih di Pilpres 2019 atau Pileg 2019. Menurut Tim Prabowo - Sandiaga saat memilih, disabilitas mental perlu di awasi.

Hal itu dikatakan Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Dradjad Wibowo. Dradjad mengingatkan untuk mengawasi agar tidak adanya indoktrinasi kepada orang gangguan jiwa tersebut.

Sebagai informasi KPU telah mengumumkan bahwa kaum disabilitas mental bisa mencoblos di Pemilu 2019. Namun, keikutsertaan mereka harus disertai dengan surat keterangan sehat dari dokter jiwa.

Dradjad menilai hal tersebut mungkin dilakukan apabila dilihat dari segi profesional medis. Pasalnya, Dradjad melihat terdapat tingkatan dalam disabilitas mental. Surat keterangan dokter yang menjadi syarat KPU tersebut dinilai Dradjad dapat membatasi siapa saja kaum disabilitas mental yang memang benar-benar suaranya bisa dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: Prabowo Subianto Diyakini Tak Tiru Gaya Otoriter Mantan Mertua

“Gangguan jiwa dan disabilitas mental itu ada tingkatannya. Dengan surat keterangan dokter, tentu dokter sudah mengetahui apakah tingkat kesehatan mental yang bersangkutan memungkinkan untuk mencoblos atau tidak. Jadi secara profesional medis, hal itu dimungkinkan,” kata Dradjad kepada Suara.com, Selasa (20/11/2018).

Meskipun Dradjad menyambut baik dengan keputusan KPU tersebut, dirinya meminta untuk tetap ada mekanisme yang mengatur atau mengawasi apabila suara dari disabilitas mental bukanlah hasil dari indoktrinasi dari pihak-pihak tertentu.

“Tapi memang harus ada mekanisme untuk menjamin agar pilihan yang bersangkutan bukan hasil ‘indoktrinasi’ dari dokter atau pihak tertentu,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum atau KPK menyatakan kaum disabilitas mental atau seseorang yang mempunyai gangguan kejiwaan bisa mencoblos di Pemilihan Umum atau Pemilihan Presiden / Pilpres 2019 atau pemilihan legislatif / Pileg 2019. Disabilitas mental bisa mendaftar ke daftar pemilih tetap (DPT).

Komisioner KPU Pramono Ubaid menjelaskan disabilitas gangguan mental bisa memilih dengan membawa bukti surat keterangan dokter jiwa.

Baca Juga: Dicap Jualan Orba, Jubir: Prabowo Sering Kritik Soeharto

Disabilitas mental bisa mencoblos itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 tahun 2018, tentang pemilih di dalam negeri. Jumlah disabilitas mental menurut data KPU sekitar 400 ribu orang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI