Suara.com - Dua bocah di bawah umur disodomi AA yang usianya 35 tahun di kawasan Kota Cilegon, Banten. Dua anak itu adalah SW (12) dan RP (11).
AA merupakan warga Ketileng, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon. Dia sudah ditangkap polisi karena menyodomi dua anak lelaki itu.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Dadi Perdana Putra mengatakan peristiwa sodomi terjadi di rumah AA. Saat itu kedua korban diimingi bermain PlayStation. Namun kemudian pelaku merayu dan mencium korban SW dan RP.
Karena korban tidak melakukan perlawanan pelaku akhirnya melakukan tindakan cabul sodomi.
Baca Juga: Bayari Ojol, Alex Sodomi Bocah SMP dan Rekam Aksinya
“Pelaku sudah melakukan tindakan sodomi terhadap SW. Sementara RP hanya diraba-raba saja,” ujar Kasat, Senin (19/11/2018).
Selain memberikan iming-iming bermain playstation, pelaku juga sering memberikan hadiah berupa uang dan barang seperti jam tangan dan lainnya kepada SW. Ternyata aksi bejat AA ini berlangsung sejak tahun 2016 lalu dan diduga sudah dilakukan secara berulang kali terhadap korban.
“Dalam melakukan aksinya pelaku selalu memberikan hadiah kepada korban,” terangnya.
Banyaknya hadiah yang diterima korban, ternyata membuat curiga orangtua SW. Orangtua korban kemudian mencoba mempergoki korban yang sering bermain ke rumah pelaku. Kemudian pada 27 Oktober 2018, orangtua korban memergoki pelaku yang tengah mencabuli korban.
“Keduanya terpergok orangtua korban tanpa busana. Kemudian orangtua korban bersama warga menangkap pelaku. Kemudian diserahkan ke Polres Cilegon,” paparnya.
Baca Juga: Terduga Pelaku Sodomi Tewas Terjun dari Lt 3 Polresta Bogor
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Bantennews.co.id)