Suami Jual Istri Jadi Umpan Aplikasi Kencan Online Tantan

Selasa, 20 November 2018 | 06:00 WIB
Suami Jual Istri Jadi Umpan Aplikasi Kencan Online Tantan
Ilustrasi pengguna aplikasi kencan online. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang suami rela menjual istrinya dan dijadikan umpan untuk menipu lewat aplikasi kencan online, Tantan. Setelah lelaki hidung belang berhasil bertemu dengan perempuan itu, maka dia akan dirampok dan dihabisi.

Modus itu diungkap Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Polisi ,enangkap pelaku pencurian disertai kekerasan yang melibatkan istrinya sebagai umpan untuk menarik korbannya.

"Pelaku ditangkap setelah melakukan aksinya di sekitar SPBU Indotaisei wilayah Cikampek," kata Kapolres AKBP Slamet Waloya, saat ekspose pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Senin (19/11/2018).

Dalam melakukan aksinya, pelaku berinisial TP memanfaatkan istrinya. Saat itu pelaku atas nama istrinya berkenalan dengan korban melalui media aplikasi media sosial Tantan.

Baca Juga: Jadi Korban Perampokan di Bekasi, Sopir Taksi Online Dibacok

Kemudian pelaku yang menggunakan foto istrinya dalam aplikasi tersebut berkomunikasi dengan korban. Selanjutnya dalam komunikasi itu dilanjutkan dengan pertemuan. Setelah tempat pertemuan ditentukan, pelaku datang bersama seorang temannya berinisial HT. Saat bertemu itulah terjadi aksi pencurian disertai kekerasan.

"Jadi pelaku mengaku atas nama istrinya dalam melakukan aksi pencurian yang disertai kekerasan. Kalau istrinya itu tidak tahu apa-apa," kata dia.

Sesuai dengan pengakuannya, pelaku telah melakukan aksinya dengan modus yang sama di 14 titik sekitar Karawang. Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, dua dus handphone, satu keping ATM dan satu buku tabungan.

Selain menangkap pelaku dan temannya, polisi menangkap pelaku lainnya yang diduga menjadi penadah, berinisial AR. Ketiga selanjutnya dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (Antara)

Baca Juga: Aksi Heroik Warga Pantura Gagalkan Perampokan Nasabah Bank

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI