Atas perbuatannya, Remigo Yolando Berutu dan dua tersangka lainnya disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah ke dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP
Bupati Remigo Kena OTT, PDIP: Pendukung Jokowi Tak Kebal Hukum
Selasa, 20 November 2018 | 04:15 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Jelang 100 Hari Presiden Prabowo: PDIP Bahas Hambatan Warisan Masa Lalu
18 Januari 2025 | 20:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI