Gedung Granadi Disita Negara, Partai Berkarya: Bukan Kantor Kami

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 19 November 2018 | 21:24 WIB
Gedung Granadi Disita Negara, Partai Berkarya: Bukan Kantor Kami
Ketua Umum DPP Partai Berkarya Neneng A. Tutty di gedung Granadi, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2016). [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Berkarya menegaskan, Gedung Granadi di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, milik keluarga Cendana—keluarga Presiden kedua RI Soeharto—yang disita negara terkait vonis perdata skandal beasiswa Yayasan Supersemar, bukanlah kantor dewan pemimpin pusat partai besutan Tommy Soeharto tersebut.

Ketua DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang mengatakan, pemberitaan media massa pada hari Senin (19/11/2018) menyebut Gedung Granadi yang disita itu adalah kantor partainya.

“Itu salah. Kantor DPP Partai Berkarya adanya di Jalan Antasari nomor 20, Cilandak, Jakarta Selatan,” kata Badaruddin dalam keterangan tertulis yang didapat Suara.com, Senin malam.

Ia menuturkan, penyitaan Gedung Granadi sendiri sebenarnya sudah lama terjadi dan pernah menyemarakkan pemberitaan pada bulan Juli 2018.

Baca Juga: Ulang Tahun Ke-51, Indosat Mengaku Tertinggal dari Pesaing

Namun, ia menegaskan, penyitaan gedung tersebut tidak ada sangkut patunya dengan Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.

“Gedung Granadi itu adalah kantor Tommy Soeharto sebagai Presiden Komisaris Humpuss Group. Tapi penyitaan itu tidak bersangkut paut dengan Tommy. Sebab, dia di gedung itu sebagai penyewa, sama seperti perusahaan lain,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Gedung Granadi yang terdaftar sebagai aset Yayasan Supersemar disita negara.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan, gedung yang berada di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, dan sejumlah aset lainnya disita sebagai tindaklanjut putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar.

Ia menjelaskan, Kejagung menggugat perdata yayasan yang pernah berjaya pada era Orde Baru tersebut tahun 2007, atas dugaan penyelewengan dana beasiswa.

Baca Juga: Dicap Jualan Orba, Jubir: Prabowo Sering Kritik Soeharto

"Gedung Granadi sudah disita. Kekinian, tim eksekutor tengah menaksir nilai gedung tersebut. Penaksiran itu dilakukan oleh tim penilai independen guna menentukan persentasenya dari Rp 4,4 triliun yang harus dibayar Yayasan Supersemar kepada negara,” kata Guntur.

Ia mengatakan, berdasarkan keputusan MA, Yayasan Supersemar diharuskan membayar Rp 4,4 triliun kepada negara.

Sementara hingga kekinian, yayasan tersebut baru memenuhi kewajibannya yakni membayar Rp 243 miliar. Setelah penaksiran nilai terselesaikan, gedung tersebut akan dilelang oleh negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI