Gedung Granadi Disita Negara, Partai Berkarya: Bukan Kantor Kami

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 19 November 2018 | 21:24 WIB
Gedung Granadi Disita Negara, Partai Berkarya: Bukan Kantor Kami
Ketua Umum DPP Partai Berkarya Neneng A. Tutty di gedung Granadi, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2016). [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia mengatakan, berdasarkan keputusan MA, Yayasan Supersemar diharuskan membayar Rp 4,4 triliun kepada negara.

Sementara hingga kekinian, yayasan tersebut baru memenuhi kewajibannya yakni membayar Rp 243 miliar. Setelah penaksiran nilai terselesaikan, gedung tersebut akan dilelang oleh negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI