MUI Pusat Belum Berikan Rekomendasi Haram Pilih PSI di Pemilu

Senin, 19 November 2018 | 19:29 WIB
MUI Pusat Belum Berikan Rekomendasi Haram Pilih PSI di Pemilu
Grace Natalie dan vespa bersejarah
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Ikhsan Abdullah mengatakan pihaknya sangat menyesalkan pernyataan Ketua Umum PSI Grace Natalie, terkait tidak akan mendukung adanya Peraturan Daerah tentang agama seperti Perda Injil dan Syariah kalau PSI berhasil masuk parlemen.

Meski demikian, MUI Pusat belum mengeluarkan fatwa haram untuk memilih PSI di Pemilu 2019.

"Walaupun MUI menyesalkan pernyataan itu, tapi belum memberikan rekomendasi untuk hal tersebut," kata Ikhsan kepada Suara.com, Senin (19/11/2018). 

Menurut Ikhsan, keputusan MUI Sumatera Barat yang mengharamkan untuk memilih Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan rekomendasi MUI Pusat.

Baca Juga: Jonatan dan Anthony Juga Mundur dari Korea Masters 2018

Terkait pernyataan Grace, Ikhsan menganggap partai baru peserta pemilu dengan nomor urut 11 ini belum memahami terkait dengan berdirinya perda berlandaskan syariah, contohnya perda Injil dan perda Syariah. 

"Karena berarti yang bersangkutan tidak memahami benar Indonesia sebagai negara yang merdeka atas Rahmat Allah YMK, artinya Indonesia sebagai negara yang berketuhanan YME sekaligus menegaskan Indonesia sebagai negara yang beragama dan bukan Negara Agama," ujarnya. 

Oleh sebab itu, menurut Ikhsan ada sejumlah prinsip-prinsip hukum Islam maupun hukum gereja yang dijalani oleh penganutnya. 

"Hukum yang berkembang di masyarakat itu pada akhirnya menjadi sumber hukum positif bahkan bukan hanya Perda tapi dalam bentuk Undang-Undang," pungkasnya.

Ikhsan kemudian menerangkan ada beberapa Undang-Undang yang mengatur dengan berlandaskan agama. Contohnya seperti UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Wakaf, UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, UU Nomor 23 th 2011 tentang Pengelolaan Zakat, UU Nomor 34 th 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dan UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal .

Baca Juga: Takut Razia, Pembawa Ganja 2 Kilogram Kabur Hingga Tabrak Polisi

Sebelumnya Ketua Umum PSI Grace Natalie menegaskan, partainya tidak akan pernah mendukung perda berbasiskan Injil maupun hukum Islam. Hal itu diungkap Grace Natalie dalam sambutannya di acara peringatan hari ulang tahun keempat PSI, ICE BSD, Tangerang, Minggu (11/11/2018) malam lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI