Suara.com - RA, bocah laki-laki yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP di Surabaya, Jawa Timur, menjadi korban sodomi oleh pelaku bernama Saidina Muharifin alias Alex (25), warga indekos di Jalan SMEA Gang SS, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur.
Awalnya, pelaku merayu korban dengan cara membayar antar jemput ojek online hingga mentraktir makan. Dengan cara itu, korban pasrah terhadap kemauan pelaku.
"Awalnya kenal melalui media sosial. Setelah merayu korban dengan cara memabayari ojek online sepulang sekolah hingga makan, akhirnya korban mau melayani pelaku," jelas Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Ruth Yeni, Selasa (19/11/2018).
Tak tanggung-tanggung, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak enam kali sejak Agustus hingga3 November 2018 di indekosnya.
Baca Juga: Mau ke Bali Cuma Rp 148 Ribu? Nih Tips Backpacker ala Febrian
Selain melakukan perbuatan bejat, Alex juga merekam aksinya memakai kamera video ponsel serta mengancam korban.
"Dengan rekaman ini, pelaku melakukan ancaman, jika korban menolak dicabuli akan disebarkan ke teman-teman sekolahnya dan korban akan disakiti," ungkapnya.
Selanjutnya, berdasarkan laporan orang tua korban setelah mengetahui kejadian tak senonoh pelaku itu, polisi melakukan penangkapan. "Pelaku kami tangkap setelah kami mendapat laporan orang tua korban," kata Yeni.
Pelaku di hadapan penyidik mengakui menyukai korban dan ingin menggaulinya, meski sesama jenis. "Kami melakukannya atas dasar suka sama suka kok," dalih pelaku.
Namun, apa pun dalihnya, pria asli Pekanbaru, Riau ini tetap akan dijerat Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Fiki Alman Setengah Telanjang Saat Digerebek Bersama Angel Lelga