Suara.com - Sebanyak 38 Pegawai Negeri Sipil di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, terjaring razia kedisiplinan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja, Senin (19/11/2018). Dalam gelaran razia itu, petugas Satpol PP mendapati para PNS sedang asyik nongkorng di warung kopi saat jam kerja berlangsung.
Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe M. Irsyadi mengatakan pihaknya merazia PNS pada sejumlah warkop di wilayah Lhokseumawe. Lokasi yang didatangi petugas itu memang kerap dijadikan tempat berkumpul para PNS di luar kantor saat jam kerja.
"Selama ini, banyak didapati PNS di warung kopi saat jam kerja berlangsung. Sehingga kita melakukan penertiban terhadap PNS di sejumlah warung kopi di seputaran wilayah Kota Lhokseumawe,"jelas Irsyadi.
Dia menambahkan, dalam kegiatan penegakan kedisiplinan PNS tersebut, juga terlibat staf dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Lhokseumawe, yang juga sama-sama turun melakukan penegakan kedispilinan PNS di Kota Lhokseumawe.
Baca Juga: Mau ke Bali Cuma Rp 148 Ribu? Nih Tips Backpacker ala Febrian
Sementara itu, bagi PNS Pemkot Lhokseumawe yang didapati di luar kantor saat jam kerja serta tidak memiliki hubungan dengan pekerjaan tersebut, diingatkan dan dibuatkan surat pernyataan. Surat pernyataan tersebut diteruskan ke BKPP dan menjadi bahan pertimbangan karir bagi PNS yang bersangkutan. (Antara)