Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan kasus dugaan suap Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu. Diduga, uang hasil suap itu digunakan untuk membantu istrinya, Made Tirta Kusuma Dewi yang tengah terjerat masalah hukum di Polda Sumatera Utara.
"Itu nanti penyidik yang akan mengembangkan hal ihwal tentang itu (aliran suap bupati untuk bantu penyelesaian kasus istrinya di Polda Sumut), kayak apa sebenarnya. Apa relevan atau tidak fakta itu melakukan korupsi untuk menyogok," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Senin (19/11/2018).
Menurut Saut, penyidik KPK masih mengumpulkan bukti-bukti aliran uang suap Remigo secara detail. Termasuk apakah uang suap itu salah satunya digunakan untuk 'mengamankan' kasus sang istri di Polda Sumut.
"KPK akan kembangkan seperti apa dan kearah mana. Penyidik KPK pasti paham membuat detail-detailnya seperti apa," ujar Saut.
Baca Juga: Ketum PSI Tunggu Kelanjutan Laporan Tolak Perda Berbasis Agama
Saut juga menyatakan, apabila sebuah kasus ditangani KPK, meski saksi ataupun tersangka telah mengembalikan uang dugaan korupsi, kasus tersebut tetap berjalan dan tak dihentikan.
Untuk diketahui, istri Remigo, Made Tirta pada tahun 2014 lalu terjerat kasus dugaan korupsi dana kegiatan fasilitas peran serta tim penggerak PKK di Kabupaten Pakpak Bharat.
Kasus tersebut ditangani Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Utara. Namun belakangan, kasus tersebut telah dihentikan penyidikannya. Lantaran Made Tirta telah mengganti uang kerugian negara tersebut.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), Remigo diduga menerima suap sebesar Rp 550 juta. Ia ditangkap bersama lima orang lainnya di 3 kota terpisah, yakni Medan, Jakarta dan Bekasi. Mereka terjaring operasi senyap KPK pada Minggu (18/11/2018) dini hari.
Selain Remigo Yolando Berutu, dua orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan pihak swasta yakni Hendriko Sembiring.
Baca Juga: Ditemukan Tewas dalam Drum, Dufi Tinggalkan 6 Anak Masih Kecil
Atas perbuatannya, Remigo Yolando Berutu dan dua tersangka lainnya disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah ke dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.