Suara.com - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie belum ada rencana untuk melaporkan balik Eggi Sudjana, selaku pelapor yang melaporkan dirinya ke Bareskrim Polri terkait pernyataannya yang menolak Peraturan Daerah (Perda) berbasiskan agama. Egi Sudjana selaku kuasa hukum Persaudaraan Perkerja Muslim Indonesia (PPMI) melaporkan Grace atas dugaan penodaan agama.
Hingga saat ini Grace masih menunggu kelanjutan atas laporan yang dibuat PPMI pada Jumat (16/11) lalu. Selain menjadi pengacara PPMI, Egi Sudjana juga merupakan politikus Partai Amanat Nasioanl (PAN).
"Sejauh ini belum (rencana laporkan balik). Kita masih menunggu juga bagaimana kelanjutan dari laporan tersebut ya," kata Grace di Kantor Komnas Perempuan, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2018).
Meski begitu, Grace menyampaikan, bahwasanya dirinya dan PSI telah melakukan komunikasi dengan pihak Bareskrim Polri untuk menanyakan terkait laporan yang ditujukan kepada dirinya itu. Adapun, menurutnya berdasarkan keterangan yang diperoleh pihak Bareskrim mengaku masih menelaah atas laporan tersebut.
Baca Juga: Jambret Emak-emak Hingga Sekarat, Iwan Akhirnya Didor Polisi
Untuk itu, Grace mengatakan akan mengikuti dan memghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Dan kami sudah berkomunikasi juga dengan pihak Bareskrim jadi mereka pun sedang menelaah jadi kita ikuti saja prosesnya," kata dia.
Untuk diketahui, Ketum PSI Grace Natalie menolak Perda berbasiskan agama seperti Perda Syariah dan Perda Injil menuai kritik. Komitmen itu disampaikan Ketua PSI Grace Natalie dalam peringatan hari ulang tahun keempat PSI di ICE BSD, Tangerang, Minggu (11/11) malam.
Penolakan tersebut kata Grace, lantaran Perda berbasiskan agama dinilai dapat membatasi kebebasan masyarakat. Semisal, Perda yang mengatur kewajiban siswa untuk berbusana tertentu sehingga dapat membatasi kebebasan umat dalam beribadah.
"PSI akan mencegah lahirnya ketidakadilan, diskriminasi, dan seluruh tindakan intoleransi di negeri ini. PSI tidak akan pernah mendukung perda-perda Injil atau perda-perda syariah. Tidak boleh ada penutupan rumah ibadah secara paksa," kata Grace dalam sambutannya di acara peringatan hari ulang tahun keempat PSI, ICE BSD, Tangerang.
Baca Juga: Be'ol Cepirit Siap Diuji Coba untuk Warga Jakarta