Suara.com - DPP Partai Demokrat memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu yang baru saja ditangkap KPK dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.
"Partai (Demokrat) tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan," kata Ketua Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaen kepada Suara.com, Senin (19/11/2018) siang.
Ferdinand menegaskan, Remigo akan diberhentikan atau dipecat dari kepengurusannya di Partai Demokrat. Keanggotaannya juga dicabut. Bupati Remigo saat ini tercatat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat di Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara.
"Tentu yang bersangkutan akan kami berhentikan dari Partai Demokrat. Kami akan proses segera, mudah-mudahan hari ini tuntas keputusannya," kata dia.
Baca Juga: Seperti Angel Lelga, Mahasiswi UIN Juga Digerebek Diduga Zina
Meski ada kader yang tertangkap KPK, Ferdinand menyatakan, Partai Demokrat tak akan terkena dampak dari OTT KPK tersebut. Ia bahkan merasa optimis elektabilitas Partai Demokrat tidak terpengaruh.
"Nggak ada pengaruhnya, kami optimis tidak berpengaruh," tambah dia.
Untuk diketahui, KPK sudah menahan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) di Pemkab Pakpak Bharat, Sumatera Utara.
Remigo ditahan di rumah tahanan Cabang Kavling-4, Jakarta Selatan. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali dan pihak swasta Hendriko Sembiring, ditahan di rumah tahanan berbeda.
Sementara David Anderson dititipkan di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur. Lalu Hendriko ditahan di Rumah Tahanan K4 yang berada di belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Jokowi Sarankan Grasi, ICJR: Orang Tak Salah Kok Minta Diampuni