Jokowi Sarankan Grasi, ICJR: Orang Tak Salah Kok Minta Diampuni

Senin, 19 November 2018 | 15:08 WIB
Jokowi Sarankan Grasi, ICJR: Orang Tak Salah Kok Minta Diampuni
Baiq Nuril Maknun, korban kriminalisasi UU ITE di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). [Antara/Ahmad Subaidi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi sempat menyarankan agar Baiq Nuril Maknun untuk mengajukan Peninjauan Kembali atau PK ke Mahkamah Agung (MA). Nuril juga disarankan untuk mengajukan grasi ke presiden apabila putusan MA terkait PK itu tidak sesuai dengan harapan.

Terkait itu, Direktur eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara mengatakan, grasi merupakan kewenangan Jokowi selaku kepala negara. Namun ia menganggap pengajuan grasi hanya bisa dilakukan pada perkara tertentu.

"Grasi tentu itu bagian dari kewenangan presiden. Tapi kemudian UU membatasi pertama hanya kepada orang yang dipidana minimum dua tahun penjara. Sementara kasus Bu Nuril hanya enam bulan penjara," kata Anggara di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (19/11/2018).

Menurut Anggara, kasus yang menimpa Baiq Nuril tidak mungkin diupayakan pengajuan grasi ke Jokowi. Secara hukum, kata dia, hal itu tidak bisa dilakukan.

Baca Juga: Klaim Titiek Soeharto soal Rp 50 Ribu Dibantah Emak-emak

"Kedua tentu dari sisi kami, karena kami anggap banyak rekayasa itu tidak adil kalau orang yang nggak melakukan kesalahan minta diampuni kesalahan," kata dia.

Terkait upaya PK, Anggara menyebut tim kuasa hukum Baiq Nuril tengah melakukan upaya itu. Meski demikian, Koalisi Save Ibu Nuril ini menganggap kalau PK dilakukan, justru Nuril akan dijebloskan ke penjara.

"Persoalannya dengan PK, eksesusi harus dilakukan. Artinya, bu Nuril harus dieksekusi ke lapas menjalani hukuman," ujarnya lagi.

Menurut Anggara, Baiq Nuril rencananya akan dieksekusi oleh jaksa untuk dijebloskan ke penjara pada Rabu (21/11/2018) nanti.

"Sekarang status bu Nuril kan terpidana, bukan tersangka lagi. Tentu kita akan mengawal perkara ini. Tidak hanya perkara ini tapi juga perkara lain yang mirip ini," katanya.

Baca Juga: Geger Poster Jokowi Raja, Kubu Prabowo: Maling Teriak Maling

Sebelumnya Jokowi berharap melalui PK, Mahkamah Agung bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya untuk mantan honorer di SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu. Baiq Nuril dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim MA.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI