Suara.com - Kantor Staf Kepresidenan sudah menerima petisi dan surat untuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi, sebagai bahan pertimbangan pemberian Amnesti kepada Baiq Nuril Maknun. Baiq Nuri merupakan mantan guru honorer di SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA).
Direktur eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara mengatakan petisi di change.org/amnestiuntuknuril telah didukung oleh 80 ribu orang. Petisi ini digagas oleh Erasmus Napitupulu.
"Kami juga menyerahkan petisi yang digalang oleh masyarakat agar presiden berkenan memberikan amnesti kepada Ibu Baiq Nuril. Tadi dari KSP menyatakan telah menerima apa yang telah disampaikan oleh kami," kata Anggara di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (19/11/2018).
Setelah petisi dan surat diserahkan ke presiden melalui KSP, Koalisi Save Ibu Nuril berharap Jokowi bisa memberikan amnesti.
Baca Juga: Jokowi Tak Bisa Tolong Baiq Nuril Pasca Putusan MA
"Harapannya tentu presiden bisa mempertimbangkan secara baik tentang kewenangan dalam kasus ini," kata dia.
Untuk diketahui, Baiq Nuril dihukum justru karena merekam percakapan mesum mantan kepala sekolah yang berusaha menggodanya yakni bernama H. Muslim. Perempuan berhijab itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus yang menimpa Baiq Nuril hingga berurusan dengan hukum ini memantik simpati masyarakat luas. Putusan ini dinilai melanggar rasa keadilan dalam masyarakat karena Nuril merupakan korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelapor tindak pidana tersebut.