Suara.com - Busan alias Samsul, lelaki berusia 58 tahun warga Dusun Teratai, Desa Darsono, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, Jawa Timur, diadili di pengadilan negeri setempat karena dituduh mencuri 100 buah durian.
Dalam persidangan yang perdana digelar pada hari Rabu (14/11) pekan lalu, Busan dijerat pasal 362 KUHP.
Kuasa hukum Busan, Roni Bagus, mengatakan, kliennya dilaporkan mengambil buah durian di lahan warisan keluarga. Pelapor adalah salah satu saudara Busan sendiri.
Ada perbedaan soal kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini. Jaksa penuntut umum menyebut angka Rp 3,6 juta.
Baca Juga: Matrial Serat Karbon Disebut Lebih Kuat untuk Bodi Mobil
Namun, berdasarkan keterangan di berita acara pemeriksaan, menurut Roni, panen dengan menebas harganya kurang dari itu.
"Harganya tak lebih dari Rp 20 ribu. Jadi kerugian hanya sekitar Rp 2,4 juta. Kerugian di bawah Rp 2,5 juta adalah tindak pidana ringan," katanya seperti dilaporkan Beritajatim.com.
Roni menyatakan kliennya tak bersalah. Lahan durian itu sudah diwarisi kepada Busan sejak sang ayah meninggal puluhan tahun lalu.
Ternyata akta tanah yang dipegang salah satu saudara Busan terbit sekitar 2016-2017. Tapi dalam akta jual beli, tidak ada keterangan penguasaan tanah berikut duriannya.
Berita ini kali pertama diterbitkan Beritajatim.com dengan judul “Warga Jember Diadili karena Durian”
Baca Juga: Ngabalin: Hampir Semua Pernyataan Prabowo Berantakan