Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih diduga turut menerima uang suap dari sejumlah pihak termasuk dari bos PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, sebesar Rp 1 miliar. Penerimaan ini terkait mengembangkan suap proyek PLTU Riau-1.
Pemberian uang Rp1 miliar tersebut muncul dalam persidangan dengan terdakwa bos Blackgold, Johannes B. Kotjo. Ketika itu saksi bernama Tahta Maharaya, mengatakan Samin Tan memberikan uang kepada Eni Rp 1 miliar, uang itu yang diterima oleh stafnya Eni.
Maka itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan penyidik pastinya akan menyimpan semua fakta-fakta dipersidangan. Untuk didalami kembali.
"Tentu akan mempelajarinya sejauh apa fakta di persidangan itu bisa dikembangkan," ungkap Saut dikonfirmasi, Senin (19/11/2018).
Baca Juga: KPK Periksa 2 Saksi Suap PLTU Riau-1 untuk Idrus Marham
Untuk diketahui, Samin Tan juga telah dilakukan pencegahan ke luar negeri, lantaran keterangannya sebagai saksi diperlukan untuk mengungkap kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Samin Tan juga pernah diperiksa oleh KPK pada 13 September 2018 sebagai saksi. Saat itu, penyidik mendalami hubungan atau kerjasama antara Samin Tan dengan tersangka Idrus Marham.
Hingga kini, penyidik KPK masih menetapkan tiga orang tersangka terjerat kasus suap PLTU Riau-1, yakni mantan Menteri sosial Idrus Marham, Johannes B. Kotjo dan Eni Maulani Saragih.