Atas perbuatannya, Remigo Yolando Berutu dan dua tersangka lainnya disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah ke dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Bupati Remigo Ditangkap KPK, Begini Reaksi Partai Demokrat
Senin, 19 November 2018 | 11:53 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Jajaran KPK Akan Awasi Pimpinan Baru Agar Tak Lakukan Pelanggaran Etika dan Pidana, Emang Berani?
22 November 2024 | 19:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI