Suap Meikarta, KPK Periksa Master Planning Lippo Cikarang

Senin, 19 November 2018 | 10:49 WIB
Suap Meikarta, KPK Periksa Master Planning Lippo Cikarang
Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. (Suara.com/Welly)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan memeriksa Divisi Master Planning Lippo Cikarang, Indra Cakra dalam kasus suap izin proyek Meikarta. KPK terus mendalami sejumlah bukti keterlibatan Lippo Group dalam kasus suap izin proyek Meikarta, yang melibatkan pejabat Kabupaten Bekasi.

Indra diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.

"Yang bersangkutan (Indra) kami periksa sebaga saksi untuk tersangka BS ( Billy Sindoro)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (19/11/2018).

Belum diketahui, apa yang akan didalami oleh penyidik terhadap saksi dari Lippo Cikarang tersebut.

Baca Juga: Kasus Suap Meikarta, KPK Periksa Direktur Lippo Cikarang

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 9 tersangka yakni Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Billy Sindoro. Kemudian, konsultan Lippo Group yaitu Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Neneng Hasanah beserta anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji oleh para petinggi Lippo Group, terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta pada lahan seluas 774 hektare.

KPK menduga uang suap itu dibagi dalam tiga tahap pemberian. Bupati Neneng disebut baru mendapatkan Rp 7 miliar dari Lippo Group.

Baca Juga: Suap Meikarta, KPK Periksa Politisi PDIP dari Bekasi, Siapa?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI