Bantu Bayar Denda, Donasi untuk Baiq Nuril Rp 300 Juta Lebih

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 19 November 2018 | 08:09 WIB
Bantu Bayar Denda, Donasi untuk Baiq Nuril Rp 300 Juta Lebih
Baiq Nuril Maknun, warga Lombok, NTB, menjadi pesakitan dan terancam 6 tahun penjara. Padahal, ia adalah korban pelecehan mantan atasannya. [change.org/SaveIbuNuril]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Erasmus Napitupulu, melalui akun Twitter @erasmus70, mengungkapkan petisi untuk Jokowi agar memberikan amnesti kepada Baiq Nuril itu juga digagas salah satu komika, penulis, sekaligus sutradara, Ernest Prakasa.

"Bang @ernestprakasa adalah salah satu penggagas petisi ini.. Mari sebarkan!" tulisnya.

Kasus Baiq Nuril itu terjadi pada 2012 lalu juga sempat menjadi perbincangan publik pada 2017. Diketahui, usai kasus itu mencuat, Muslim dimutasi dan menjadi pejabat di Dinas Pendidikan Kota Mataram.

Namun belakangan, Baiq Nuril justru dilaporkan Muslim ke polisi atas tuduhan mentransmisikan rekaman elektronik berisi konten pornografi, yang merupakan rekaman percakapan mesum Muslim. Baiq Nuril kemudian ditahan polisi sejak 24 Maret 2017.

Baca Juga: Bupati Remigo Ditangkap KPK, Kemendagri Tunjuk Sekda Jadi Plh

Dia juga diseret ke meja hijau dan didakwa jaksa melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU No 11/2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram tertanggal 26 Juli 2017, majelis hakim yang diketuai Albertus Usada memutuskan Nuril bebas.

Tidak terima, jaksa mengajukan kasasi ke MA dengan perkara pelanggaran UU No 11/2008 tentang ITE. Ternyata, dalam putusan tertanggal 26 September 2018, MA melalui majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni justru menganulir keputusan PN Mataram.

MA mengirimkan petikan putusan kontroversial tersebut ke PN Mataram untuk ditindaklanjuti, Jumat (9/11/2018). Dalam putusannya, MA membatalkan putusan PN Mataram nomor 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr tanggal 26 Juli 2017 dan menyatakan Baiq Nuril terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.

Atas keputusan MA itu, Baiq Nuril dijatuhi hukuman enam bulan kurungan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Baca Juga: Kupang Diguncang Gempa 4,8 SR, Berpotensi Tsunami?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI