Suara.com - Mantan guru honorer di SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) Baiq Nuril Makmun dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA). Wanita berhijab ini dihukum justru karena merekam percakapan mesum mantan kepala sekolah yang berusaha menggodanya yakni bernama H. Muslim.
Kasus yang menimpa Baiq Nuril hingga berurusan dengan hukum ini memantik simpati masyarakat luas. Mulai dari kalangan biasa, artis, pengacara kondang hingga tokoh nasional tergerak agar Baiq Nuril dibebaskan dari jeratan hukum. Sebab, putusan MA tersebut dinilai telah menciderai rasa keadilan.
Beberapa pihak kemudian menggalang petisi di laman Change.org. Petisi yang menargetkan 25.000 tanda tangan itu ditujukan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar memberikan amnesti atau penghapusan hukuman terhadap Baiq Nuril.
Petisi di laman tersebut dengan tajuk 'Amnesti Untuk Nuril: Jangan Penjarakan Korban' dibuka Erasmus Napitupulu pada Minggu (18/11/2018). Belum genap sehari, tanda tangan untuk petisi itu sudah melampaui target yang ditetapkan.
Baca Juga: Bupati Remigo Ditangkap KPK, Kemendagri Tunjuk Sekda Jadi Plh
Hingga Minggu malam pukul 19.00 WIB, petisi tersebut sudah mendapatkan 29.354 tanda tangan. Berlanjut sampai Senin (19/11/2018) pagi sekitar pukul 07.45 WIB, petisi itu sudah ditandatangani oleh lebih dari 45.000 pengguna.
Erasmus Napitupulu, melalui akun Twitter @erasmus70, mengungkapkan petisi untuk Jokowi agar memberikan amnesti kepada Baiq Nuril itu juga digagas salah satu komika, penulis, sekaligus sutradara, Ernest Prakasa.
"Bang @ernestprakasa adalah salah satu penggagas petisi ini.. Mari sebarkan!" tulisnya.
Sebelumnya, kasus Baiq Nuril itu terjadi pada 2012 lalu juga sempat menjadi perbincangan publik pada 2017. Diketahui, usai kasus itu mencuat, Muslim dimutasi dan menjadi pejabat di Dinas Pendidikan Kota Mataram.
Namun belakangan, Baiq Nuril justru dilaporkan Muslim ke polisi atas tuduhan mentransmisikan rekaman elektronik berisi konten pornografi, yang merupakan rekaman percakapan mesum Muslim. Baiq Nuril kemudian ditahan polisi sejak 24 Maret 2017.
Baca Juga: Kupang Diguncang Gempa 4,8 SR, Berpotensi Tsunami?
Dia juga diseret ke meja hijau dan didakwa jaksa melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU No 11/2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram tertanggal 26 Juli 2017, majelis hakim yang diketuai Albertus Usada memutuskan Nuril bebas.