Suara.com - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie berencana menyambangi Kantor Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada hari ini, Senin (19/11/2018).
Grace Natalie akan menemui Komisioner Komnas Perempuan untuk berdiskusi terkait perempuan dan politik Indonesia.
Berdasarkan surat undangan media yang diterima Suara.com, Ketum PSI tersebut dijadwalkan akan menyambangi Kantor Komnas Perempuan Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat pukul 10.00 WIB.
Grace Natalie berencana menemui para Komisioner Komnas Perempuan membahas ihwal perempuan dan politik Indonesia khususnya terkait Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai diskriminatif terhadap perempuan.
"Berdiskusi dan bertukar-pikiran mengenai perempuan dan politik di Indonesia, khususnya terkait keberadaan Perda-perda yang bersifat diskriminatif terhadap perempuan," tulisnya dalam surat undangan yang diterima Suara.com, Minggu (17/11/2018) malam.
Untuk diketahui, Ketum PSI Grace Natalie yang menolak Peraturan Daerah (Perda) berbasiskan agama seperti Perda Syariah dan Perda Injil menuai kritik.
Komitmen itu disampaikan Ketua PSI Grace Natalie dalam peringatan hari ulang tahun keempat PSI di ICE BSD, Tangerang, Minggu (11/11) malam.
Penolakan tersebut kata Grace Natalie, lantaran Perda berbasiskan agama dinilai dapat membatasi kebebasan masyarakat.
Semisal, Perda yang mengatur kewajiban siswa untuk berbusana tertentu sehingga dapat membatasi kebebasan umat dalam beribadah.
"PSI akan mencegah lahirnya ketidakadilan, diskriminasi, dan seluruh tindakan intoleransi di negeri ini. PSI tidak akan pernah mendukung perda-perda Injil atau perda-perda syariah. Tidak boleh ada penutupan rumah ibadah secara paksa," kata Grace Natalie dalam sambutannya di acara peringatan hari ulang tahun keempat PSI, ICE BSD, Tangerang, Minggu (11/11) malam.
Atas dasar pernyataannya itu, kemudian Grace Natalie dilaporkan ke Bareskrim lantaran pernyataannya dianggap sebagai ujaran kebencian.
Grace Natalie dilaporkan Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) melalui kuasa hukumnya, Eggi Sudjana. Menurutnya, pernyataan Grace yang menyebut penerapan perda berbasis agama memunculkan intoleransi, diskriminatif, dan ketidakadilan merupakan kebohongan publik.