Atas dasar pernyataannya itu, kemudian Grace Natalie dilaporkan ke Bareskrim lantaran pernyataannya dianggap sebagai ujaran kebencian.
Grace Natalie dilaporkan Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) melalui kuasa hukumnya, Eggi Sudjana. Menurutnya, pernyataan Grace yang menyebut penerapan perda berbasis agama memunculkan intoleransi, diskriminatif, dan ketidakadilan merupakan kebohongan publik.