Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu sebagai tersangka kasus korupsi proyek pekerjaan umum (PU) di lingkungan Pakpak Bharat. Remigo Yolando Berutu diduga menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 550 juta.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, tim penyidik mendapatkan informasi adanya dugaan suap yang dilakukan oleh Remigo Yolando Berutu, Sabtu (17/11/2018) pukul 23.55 WIB di Kota Medan. Tim pun mengamankan Remigo Yolando Berutu sesaat setelah terjadi transaksi antara Remigo dengan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali.
"Dari lokasi, tim mengamankan uang senilai Rp 150 juta yang dimasukkan dalam tas kertas," kata Agus saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (18/11/2018).
Dalam OTT itu, tim berhasil mengamankan Remigo Yolando Berutu dan David. Penangkapan tak selesai sampai di situ, tim kembali mengamankan seorang yang diduga terlibat dalam kasus itu yakni Hendriko Sembiring dari pihak swasta pada pukul 1.25 WIB di kediamannya di Medan.
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Remigo Miliki Harta Rp 54 Miliar
Kemudian, pada pukul 04.00 WIB tim mengamankan pegawai honorer pada Dinas PU Pakpak Bharat bernama Syekhani. Di kota terpisah, tim juga mengamankan ajudan Bupati Pakpak Bharat Jufri Mark Bonardo Simanjuntak di Jakarta pukul 2.55 wib dan Reza Pahlevi dari pihak swasta turut diamankan pada pukul 6.00 WIN di Pondok Gede, Bekasi.
Dua orang yang ditangkap di Jakarta langsung dibawa menuju kantor KPK guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara, 4 orang yang ditangkap di Medan dibawa menuju Polrestabes Medan untuk pemeriksaan awal.
Usai menjalani pemeriksaan, Remigo Yolando Berutu dan 3 orang lainnya diterbangkan menuju Jakarta. Mereka tiba di Gedung KPK pada pukul 14.30 WIB dan langsung dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah pemeriksaan 1x24 jam, KPK meningkatkan kasus penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan 3 orang tersangka dari 6 orang yang diamankan. Mereka adalah Remigo Yolando Berutu, David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring," ungkap Agus.
Atas perbuatannya, Remigo Yolando Berutu dan dua tersangka lainnya disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah ke dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.