Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu sebagai tersangka kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Pakpak Bharat tahun anggaran 2018.
Remigo diketahui diciduk tim KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (18/11/2018).
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan selama 1x24 jam yang dilanjutkan dengan gelar perkara, tim penyidik menyimpulkan adanya kasus tindak pidana korupsi.
Remigo diduga menerima hadiah proyek pembangunan di Dinas PUPR Pakpak Bharat tahun anggaran 2018.
Baca Juga: Tanpa Paulo Sergio, Bhayangkara FC Tetap Pede Hajar Persipura
"KPK meningkatkan kasus penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka dari enam orang yang diamankan. Salah satunya Bupati Pakpak Bharat, Remigo," kata Agus saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (18/11/2018).
Selain Remigo, dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali dan pihak swasta, yakni Hendriko Sembiring.
Remigo dan kedua tersangka lainnya diduga telah menerima total hadiah sebesar Rp 550 juta untuk proyek pembangunan PUPR di Pakpak Bharat. Ketiganya diamankan di Medan, Sumatera Utara di tiga tempat berbeda.
Atas perbuatannya, Remigo dan dua tersangka lainnya disangkakan pasal 12 huruf a, atau pasal 12 huruf b, atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah ke dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Kami masih akan terus mengembangkan kasus ini, para pihak lainnya akan dimintai pertanggung jawaban terkait penerimaan uang oleh Bupati Pakpak Bharat," ungkap Agus.
Baca Juga: Jadi Biang Kerok, Awan Setho Dibela Pelatih Bhayangkara