Presiden Diminta Berikan Amnesti Kepada Baiq Nuril Makmun

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 18 November 2018 | 18:30 WIB
Presiden Diminta Berikan Amnesti Kepada Baiq Nuril Makmun
Baiq Nuril, Korban pelecehan seksual oleh kepala sekolah SMAN 7 Mataram Muslim. [Anugrah Dany/TIMES Indonesia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Baiq Nuril Maknun, seorang guru honorer di SMAN 7 Mataram, merekam pembicaraannya dengan mantan kepala sekolah tersebut pada 2017 lalu, berisi cerita hubungan seksual dengan orang yang bukan pasangan resminya.

Nuril merekam percakapan tersebut sebagai cara untuk melindungi dirinya serta bukti bahwa dia tidak memiliki hubungan khusus dengan pelaku.

Nuril dilaporkan pimpinannya itu karena dituduh menyebarkan rekaman tesebut. Di persidangan, terungkap bahwa tidak ada unsur kesengajaan dan tanpa hak mendistribusikan informasi yang dituduhkan. Majelis hakim pada persidangan 2017 lalu menyatakan yang mendistribusikan rekaman tersebut adalah rekan kerja Nuril.

PN Mataram memutuskan Nuril tidak bersalah. Jaksa mengajukan kasasi ke MA atas vonis tersebut, yang memutuskan Nuril bersalah dengan hukuman penjara selama enam bulan dan dena Rp500juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga: Demokrat Sesumbar Punya Cara Khusus Kampanyekan Prabowo-Sandiaga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI