Suara.com - Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara (Sumut), Remigo Yolando Berutu diciduk oleh tim penindak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dari laporan harta kekayaanya, Remigo tercatat memiliki kekayaan hingga Rp 54 miliar.
Dikutip dari situs LHKPN KPK, Minggu (18/11/2018), Bupati Remigo terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 26 Maret 2016. Dari laporan itu, tercatat harta yang dimiliki Remigo sebesar Rp 54.477.973.711.
Harta kekayaan yang dimiliki oleh Remigo Yolanda Berutu itu berupa harta bergerak dan tak bergerak. Untuk harta bergerak, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pakpak Bharat memiliki harta berupa satu unit mobil, logam mulia dan sejumlah harta bergerak lainnya. Nilai harta bergerak yang dimiliki Remigo sebesar Rp 855 juta.
Sementara untuk harta tak bergerak, pria yang telah menjabat sebagai Bupati Pakpak Bharat dua periode itu memiliki sejumlah aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa daerah. Di antaranya di Deli Serdang, Medan dan Simalungun, Sumatera Utara senilai Rp 52.332.915.000.
Baca Juga: PBNU: Vonis MA Atas Kasus Baiq Nuril Makmun Lukai Rasa Keadilan
Tak hanya itu, pria lulusan La Trobe University, Melbourne, Australia itu juga memiliki harta yang terdiri dari surat berharga senilai Rp 1.116.149.753 serta giro dan setara kas lainnya sebesar Rp 173.908.958.
Remigo ditangkap dalam OTT pada Minggu dini hari. Selain Remigo, KPK juga menangkap 5 orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pakpak Bharat, PNS dan dari pihak swasta.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penangkapan Remigo dilakukan lantaran ia terindetifikasi melakukan dugaan korupsi transaksi proyek Dinas Pekerjaan Umum di Pakpak Bharat.
"Diduga penerimaan telah terjadi beberapa kali, dengan nilai ratusan juta. Sebagian dari uang tersebut diamankan tim dan akan dibawa ke Jakarta," ujar Agus.
Baca Juga: Keluarga Korban Lion Air Gugat Boeing, Begini Kata Menhub