Keluarga Korban Lion Air Gugat Boeing, Begini Kata Menhub

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 18 November 2018 | 15:22 WIB
Keluarga Korban Lion Air Gugat Boeing, Begini Kata Menhub
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Suara.com/Erick Tanjung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, gugatan keluarga korban kecelakaan penerbangan pesawat Lion Air JT 610 terhadap produsen pesawat Boeing merupakan hak individu dan pemerintah tidak akan ikut campur.

"Bahwa ada (keluarga korban) yang menuntut (Boeing) itu merupakan hak individu, jadi pemerintah tidak mungkin ikut dalam persepsi masing-masing," ujar Budi di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug, Tangerang, Banten, Minggu (18/11/2018).

Budi Karta menjelaskan bahwa pihaknya akan menunggu hasil dan laporan investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT terkait musibah pesawat Lion Air tersebut dan akan menjalankan yang rekomendasi dari komite itu.

"Kalau kita melihat sesuatu itu harus konstruktif. Justifikasi orang itu bisa saja, tapi kita memiliki sandarannya. Berulang-ulang kita sampaikan pihak yang berwenang memberikan evaluasi terhadap kecelakaan ini adalah KNKT," katanya seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Soal Aset Merpati Airlines, Menkeu akan Koodinasi dengan BUMN

Menurutnya, evaluasi KNKT itu ada dua atau tiga tahapan dimana tahap pertama pada bulan November akan memberikan data-data mengenai fakta-fakta yang ditemukan.

"Di luar konteks itu kami secara regulator melakukan, tapi kami tidak akan menyampaikan dalam domain publik, karena yang berwenang adalah KNKT. KNKT akan menjelaskan hasilnya tersebut selama enam bulan, itu lazim dan berlaku secara internasional," tutur Menhub usai menutup program Pendidikan dan Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat (DPM).

Menhub lebih lanjut mengatakan bahwa terkait sanksi, hal tersebut akan dijatuhkan oleh pemerintah berdasarkan rekomendasi dari KNKT.

Diketahui, keluarga korban pesawat Lion Air dari almarhum Dr. Pratama melalui Firma hukum Colson Hicks Eidson dan BartlettChen LLC menggugat The Boeing Company selaku produsen pesawat Boeing 737 MAX 8 yang jatuh pada tanggal 29 Oktober 2018 di Teluk Karawang.

"Kami telah mengajukan gugatan terhadap The Boeing Company di pengadilan Circuit Court of Cook County, Illinois, Amerika Serikat. Gugatan ini kami ajukan atas nama klien kami yaitu orang tua dari alm. Dr. Rio Nanda Pratama yang tewas ketika pesawat Boeing 737 MAX 8 jatuh ke laut. Alm Dr. Pratama adalah seorang dokter muda dalam perjalan pulang dari sebuah konferensi di Jakarta dan hendak menikah pada tanggal 11 Nopember 2018," kata Curtis Miner dari Colson Hicks Eidson dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (15/11/2018).

Baca Juga: Pelaku Ritual Mesum di Batam Akhirnya Ditangkap Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI