Dijanjikan Jadi Atlet, Pelatih Dayung asal Riau Perkosa 6 Remaja

Reza Gunadha Suara.Com
Sabtu, 17 November 2018 | 17:46 WIB
Dijanjikan Jadi Atlet, Pelatih Dayung asal Riau Perkosa 6 Remaja
Ilustrasi ajakan untuk menghentikan pemerkosaan (Shutterstok).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelatih dayung Riau berinisial MA dilaporkan ke Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Pekanbaru, karena diduga memerkosa dan mencabuli sejumlah calon atlet.

Ketua P2TP2A H Ian Tanjung yang didampingi kuasa hukum korban Asmanidar mengatakan, sudah membuat laporan kepada kepolisian pada Senin 5 November 2018 lalu, setelah berkoordinasi dengan orang tua korban.

Ia mengatakan, korban MA berjumlah 6 orang berusia belasan tahun yang berasal dari satu sekolah. Empat di antara enam korban adalah laki-laki.

"Mereka adalah B (11), MA(15), R(15), I(11), dan dua orang lagi berjenis kelamin perempuan, yaitu FW(15), dan C(15)," jelas Ian seperti diberitakan Riau Online—jaringan Suara.com, Sabtu (17/11/2018).

Baca Juga: Belanda Pecundangi Prancis, Koeman: Saya Tak Menyangka

Berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan konselor P2TP2A terhadap 6 korban, diketahui mereka yang mendapat tindak kekerasan seksual terberat adalah B dan FW.

"Semua korban dibujuk rayu dengan ajakan pergi nonton ke bioskop, karaoke, makan-makan di restoran dan dikasih uang," katanya.

Korban yang laki-laki juga dijanjikan untuk menjadi atlet oleh pelaku. Sedangkan untuk korban yang berjenis kelamin perempuan dipaksa bersetubuh.

Ian meminta agar kasus ini segera ditindaklanjuti, karena pihaknya mendapatkan informasi ada campur tangan dari pihak lain.

Menariknya, pelaku selama ini dianggap sebagai guru yang cukup ramah dan perhatian, terbukti pelaku sering menanyakan apakah korban sudah salat atau belum.

Baca Juga: Tidur Bareng Suami di Kabin Truk, Eka Meninggal Dunia

"Pelaku berkomunikasi lewat telepon, pulang dikasih uang, minimal Rp 50 ribu, sering bawa makan," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban Asmanidar mengungkapkan, perkara yang dihadapi adalah dugaan persetubuhan, bukan pencabulan tapi perkosaan.

"Walau tidak ada luka-luka, tapi korban tidak hanya sekadar dijamah, tapi sudah masuk ke tahap kekerasan seksual," imbuhnya.

Lebih lanjut, Asmanidar menyebut kasus ini merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary Crime yang bisa dikenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Ancaman Pasal 81, 82 junto 35 tahun 2014 ancaman 20 tahun penjara dan denda 1 miliar," ulasnya.

Konselor P2TP2A Pekanbaru Santi menambahkan para korban nantinya akan didampingi oleh psikolog karena beberapa anak sudah mengalami trauma.

"Yang terdata enam, tapi kami menduga ada 8 korban, akan ada konseling psikologi untuk memulihkan korban," tutupnya.

Berita ini kali pertama diterbitkan Riauonline.co.id dengan judul ”Oknum Pelatih Dayung Riau Perkosa 6 Remaja Di Bawah Umur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI