Suara.com - Haris Simamora, tersangka kasus pembunuhan Diperum Nainggolan beserta istri dan dua anaknya di Jalan Bojong Nangka II RT 002 RW 07, Pondok Melati, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat dikenal berperilaku tak baik.
"Jadi gini, HS itu memang di keluarganya sudah dianggap dia itu anak nakal memang di Pekanbaru sana," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (17/11/2018).
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat mengatakan, Haris sempat mengelola indekos yang lantas dikelola Diperum Nainggolan.
Saat bekerja sebagai pengelola indekos itulah, Haris mengklaim kerap mendapat hinaan dari Gaban maupun sang istri, Maya Ambarita.
Atas dasar sakit hati, Wahyu menjelaskan Haris telah merencanakan aksi bejatnya tersebut. Pada Senin (12/11/2018) sekitar pukul 21.00 WIB, Haris mendatangi kediaman Diperum Nainggolan.
Saat itulah terjadi cekcok antara Haris dan Diperum. Haris yang gelap mata akibat hinaan Diperum, seketika melihat linggis dan menghabisi nyawa Diperum serta Maya Ambarita.
Haris Simamora menghabisi Diperum Nainggolan dan Maya Ambarita menggunakan sebuah linggis. Sedangkan, Sarah Boru Nainggolan dan Arya Nainggolan ia habisi dengan cara di cekik saat keduanya tertidur lelap.
"Linggis itu kan ada dua muka, yang satu itu tajam, yang satunya itu tumpul. Yang tajam itu dipakai untuk menikam, yang tumpul untuk memukul. Bisa jadi satu alat. Tapi kan ini masih dalam proses pengembangan," tandas Argo.
Atas perbuatannya, Haris terancam hukuman pidana mati dan dijerat dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP.