Suara.com - Masyarakat kembali dikejutkan dengan beredarnya kartu nikah berwarna kuning yang berbentuk seperti kartu ATM. Yang lebih mengejutkan lagi, dalam kartu tersebut tercantum empat kolom istri dan satu kolom suami.
Masyarakat berfikiran bahwa kartu tersebut adalah kartu legalitas untuk berpoligami. Apalagi di gambar yang viral tersebut tercantum logo Kementerian Agama.
Terkait hal tersebut, Kemenag pun angkat bicara. Kemenag memastikan bahwa gambar kartu nikah poligami berwarna kuning itu tidak benar atau hoax.
“Itu bukan bentuk kartu nikah yang kami keluarkan. Itu hoax,” jelas Kasubdit Mutu Sarpras dan Sistem Informasi KUA Anwar Saadi seperti dilansir dari laman Kemenag.go.id.
Baca Juga: Di Masjid Al Aqsha Jokowi Khotbah soal Politik, Ini Isinya...
Anwar menjelaskan bentuk kartu nikah yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bimas Islam Kemenag, memiliki warna dasar hijau dengan campuran kuning. Bagian atas kartu bertuliskan kop Kementerian Agama.
Di bagian tengah terdapat tiga kotak. Dua kotak di bagian atas untuk foto pasangan pengantin, sementara kotak bagian bawah akan diisi kode batang atau barcode yang jika dipindai akan muncul data-data lengkap tentang peristiwa nikah pemiliknya. Data tersebut tersinkronisasi dengan data pada Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
“Jadi di kartu tersebut, hanya tersedia kolom foto bagi sepasang pengantin. Satu suami dan satu istri,” tegas Anwar.
Sementara, pada bagian belakang kartu terdapat terjemahan ayat Alquran Surat Ar-Rum : 21. Pada bagian bawah kartu, terdapat cap hologram Menteri Agama Republik Indonesia disertai tahun pembuatan kartu.
Baca Juga: Viral! Patung Jenderal Soedirman Cegat Mobil Masuk Jalur Busway