Sementara itu, kuasa Hukum Asmanidar mengungkapkan Perkara yang dihadapi adalah dugaan persetubuhan, bukan pencabulan tapi perkosaan.
"Walau tidak ada luka-luka, tapi korban tidak hanya sekedar di jamah, tapi sudah masuk ke tahap kekerasan seksual," imbuhnya.
Lebih lanjut, Asmanidar menyebut kasus ini merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary Crime yang bisa dikenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Ancaman pasal 81, 82 junto 35 tahun 2014 ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," ulasnya.
Konselor P2TP2A Pekanbaru Santi menambahkan para korban nantinya akan didampingi oleh psikolog karena beberapa anak sudah mengalami trauma.
"Yang terdata enam, tapi kita duga ada 8, akan ada konseling psikologi untuk memulihkan korban," tutupnya.
Berita ini kali pertama dimuat Riauonline.co.id jaringan Suara.com dengan judul "Oknum Pelatih Dayung Riau Perkosa 6 Remaja Di Bawah Umur"