Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan berkas empat tersangka perkara kasus dugaan suap fasilitas mewah Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Berkas tersebut juga sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
Keempat tersangka yang dimaksud ialah mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, Ajudan Kalapas Sukamiskin Hendry Saputra, Andri Rahmat, dan terpidana suap proyek Bakamla Fahmi Darmawansyah.
"Empat tersangka langsung diberangkatkan ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jumat hari ini sekitar pukul 10.00 WIB. Untuk kebutuhan persidangan yang akan dilaksanakan persidangan di PN Tipikor Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/11/2018).
Dalam kasus tersebut, penyidik KPK telah memeriksa sekitar 40 saksi. Saksi tersebut antara lain dari Dokter Lapas Sukamiskin, Dirjen Pemasyarakatan, anggota jaga regu empat Lapas Sukamiskin, staf keamanan di kesatuan Lapas Sukamiskin, dan pihak swasta.
Baca Juga: Merpati Airlines Masih Punya Aset Meski Mati Suri, Ini Daftarnya
Untuk diketahui, Fahmi diduga memberikan suap kepada mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein, agar mendapatkan fasilitas dan mudah keluar masuk penjara dengan alasan untuk berobat karena sakit.